4 Rumusan Dasar Negara Sebelum Rumusan Dasar Negara yang Sah dan Benar Ditetapkan Oleh PPKI
Rumusan Pancasila yang Sah
Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, berhasil
menyusun suatu naskah yang kemudian disebut Piagam Jakarta. Yang di dalamnya
tercantum rumusan Dasar Negara sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adli dan beradab
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa rumusan yang diusulkan itu, mana menurut Anda
yang paling sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia? Hasil kerja panitia
Sembilan itu belum dapat pengesahan dari BPUPKI, karena mereka belum mewakili
seluruh golongan masyarakat Indonesia dan rumusan dasar negara yang dihasilkan
itu masih dianggap belum terumuskan secara jelas. Untuk memantapkan hasil
kerja BPUPKI dan sejalan dengan perkembangan sejarah, maka dibentuklah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bersidang pada tanggal 18 Agustus
1945, yang kedudukannya sama dengan badan perwakilan rakyat dan anggotanya
ditambah dari wakil-wakil daerah dan golongan yang segera ditugaskan untuk
menyusun alat-alat kelengkapan negara yang diperlukan.
Dalam sidangnya PPKI menghasilkan :
Dalam sidangnya PPKI menghasilkan :
-
Menetapkan dan mengesahkan UUD RI.
-
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Moch Hatta sebagai wakil Presiden.
-
Sebelum dibentuk MPR dan DPR Presiden dibantu oleh suatu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk sementara waktu. Dalam pengesahan tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 berikut sistematikanya, sebagai berikut:
- satu
- kedua
- ketiga
- keempat
- ke lima: Ketuhanan Yang Maha Esa.
: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
: Persatuan Indonesia.
: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
: Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar