12 departemen dan para menterinya
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dibidang politik bangsa
Indonesia mengambil langkah-langkah untuk melengkapi syarat-syarat
berdirinya Negara yang berdaulat antara lain :
a. Daerah (wilayah)
Wilayah Indonesia meliputi daerah bekas jajaran Hindia Belanda.
Berdasarkan keputusan tanggal 19 Agustus 1945 wilayah Negara RI dibagi
menjadi 8 propinsi.
b. Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia adalah penduduk yang bertempat tinggal di lingkungan
bekas wilayah Hindia Belanda dan mengenal status kewarganegaraan diatur
kemudian yakni UU No. 3 tahun 1946, UU No. 2 1958, persetujuan pembagian
warga Negara malalui KMB, UU No. 62 tahun 1960 jo UU No. 4 tahun 1969,
jo UU No. 3 tahun 1976.
c. Pemerintah yang berdaulat
Sebagai Negara yang baru saja merdeka Indonesia berusaha untuk membentuk
kelengkapan negara, yang awalnya PPKI sangat berperan besar pada
sidang-sidangnya, yang terlihat pada sidang PPKI I dan II. Untuk
melancarkan jalannya pemerintahan pada sidang II PPKI dibentuk Kabinet
dengan 12 kementrian serta menunjuk para menterinya, juga menetapkan
pembagian wilayah RI menjadi 8 propinsi sekaligus menunjuk para
gubernurnya. Baru tanggal 2 September 1945 Presiden Soekarno telah
melantik susunan anggota kabinet RI pertama sebagai berikut :
1) Menteri Dalam negeri : RAA. Wiranatakusumah
2) Menteri Luar negeri : Mr. Achmad Subardjo
3) Menteri Keuangan : Mr. AA. Maramis
4) Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Mr. Soepomo
5) Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman Cokroadisuryo
6) Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
7) Menteri Kesehatan : dr. Boentaran Martaatmaja
8) Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
9) Menteri Penerangan : Mr. Amin Syarifuddin
10) Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11) Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
12) Menteri Perhubungan Air : Abikusno Cokrosuyoso
13) Menteri Negara : Wachid Hasyim
14) Menteri Negara : Dr. M. Amir
15) Menteri Negara : Mr. RM. Sartono
16) Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
Ke-8 gubernur antara lain :
1) Mr. Teuku Mohamad Hasan : Sumatera
2) Sutardjo Kartohadikusumo : Jawa Barat
3) Raden Panji Suroso : Jawa Tengah
4) RA. Soeryo : Jawa Timur
5) Mr. I Gusti Ketut Puja : Sunda Kecil
6) Mr. I Gusti Ketut Puja : Maluku
7) Dr. GSSJ. Ratulangi : Sulawesi
8) Ir. Pangeran Moh. Noor : Kalimantan
Selain itu diangkat pula sebagai :
1) Ketua MA : Mr. Dr. Kusumaatmaja
2) Jaksa Agung : Mr. Gatot tarunamiharjo
3) Sekretaris Negara : Mr. Agustus Pringgodigdo
4) Juru bicara Negara : Sukarjo Wiryopranoto
Perubahan Sistem Kabinet
Pada tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengajukan usul kepada Pemerintah
mengenai pertanggungjawaban Menteri kepada KNIP dalam susunan
pemerintah. Dengan kata lain BP-KNIP mengusulkan kepada Pemerintah agar
sistem Kabinet Presidensiil digantikan Kabinet Parlementer. Sebagai
alasan untuk lebih memperjelas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan
Pemerintah Republik Indonesia.
Presiden berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 mengumumkan sebagai berikut :
- Sistem Kabinet Presidensiil diganti dengan sistem Parlementer
- Kabinet Parlementer I dibentuk pada tanggal 14 November 1945 dimana
Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri yang kemudian disebut Kabinet
Syahrir I.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Agar dapat menjalin hubungan internasional dengan Negara lain di dunia,
maka pemerintah RI segera mengirim utusan khusus ke Negara-negara lain
termasuk juga ke PBB. Akhirnya satu demi satu Negara lain mau mengakui
dan membuka hubungan diplomatik. Seperti Mesir mengakui tanggal 10 juni
1947 yang sebelumnya Moh. Abdul Mounim atas nama Raja Farouk menghimbau
Liga Arab untuk mengakui dan menerima sebagai anggota tanggal 28
September 1950 sebagai anggota ke-60.
Pada bulan Oktober 1945 kelompok sosialis pimpinan Syahrir berhasil
menyusun kekuatan sosialis pimpinan Syahrir dan Amir Syarifuddin.
Langkah berikut golongan sosialis mendorong terbentuknya kabinet
parlementer yang menyimpang dari UUD 1945. Selanjutnya 3 November 1945
dikuatkan Maklumat pemerintah yang ditandatangani oleh Drs. Moh. Hatta
tentang berdirinya partai-partai politik sehingga lahirlah partai
politik bagaikan jamur di musim hujan. Partai-partai politik hingga
akhir 1945 mulai melancarkan perjuangan di bidang politik dan ideologi
baik melalui KNIP maupun lewat lembaga Negara lainnya.
B. Keadaan ekonomi
Pada awal kemerdekaan RI kondisi dan keadaan ekonomi sangat kacau, inflasi yang besar, sumber inflasi disebabkan oleh :
a. Beredarnya mata uang rupiah buatan penduduk Jepang secara tak terkendali
b. Diedarkannya uang cadangan sebesar 2,3 milyar
c. Kas Negara kosong
d. Pajak dan bea sangat berkurang, pengeluaran bertambah banyak
e. Hasil produksi pertanian dan perkebunan tidak dapat diekspor
Untuk mengatasi kondisi ekonomi yang hancur sebagai akibat dari
penjajahan Jepang pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya 3 macam
mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.
a. Mata uang De Javasche Bank
b. Mata uang pemerintah Hindia Belanda
c. Mata uang pendudukan Jepang
Dalam keadaan ekonomi yang semakin sulit, Belanda memblokade barang yang
masuk dan keluar Indonesia dengan tujuan untuk menimbulkan langkanya
barang/bahan kebutuhan rakyat, sehingga rakyat benci dan tak percaya
kepada pemerintah RI.
Untuk mengatasi keadaan ekonomi demikian dan makin parah, maka pemerintah mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. Dengan persetujuan BP KNIP, Menteri keuangan Mr. AA. Maramis
melaksanakan pinjaman nasional yang akan dibayar kembali selama 40
tahun. Realisasi tersebut pada tahun pertama terkumpul uang
Rp.500.000.00,- keberhasilan ini menunjukkan betapa besar kepercayaan
dan dukungan rakyat kepada pemerintah RI.
b. Pada tanggal 1 Oktober 1946 dikeluarkan UU No.17 tahun 1946 tentang Oeang Republik Indonesia atu ORI
c. Pada bulan Pebruari pemerintah melaksanakan konferensi ekonomi, hasilnya :
Bahan makanan ditangani oleh badan pengawas makanan yang kemudian menjadi BPBM (Badan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan)
Untuk meningkatkan produksi perkebunan-perkebunan diawasi secara langsung oleh pemerintah.
Dibentuk bahan perencanaan ekonomi.
Menteri persediaan makanan rakyat, IJ. Kasimo membuat rencana produksi
5 tahun dikenal dengan Kasimo Plan isinya sebagai berikut :
Memperbanyak kebun bibit dan padi unggul
Pencegahan penyembelihan hewan pertanian
Penanaman kembali tanah-tanah kosong
Pemindahan penduduk sebanyak 20 juta dari Jawa ke Sumatera dalam waktu 10-15 tahun
d. Pelaksanaan program rekonstruksi dan rasionalisasi (RERA) angkatan
perang guna mengurangi beban Negara di bidang ekonomi dan meningkatkan
efisiensi angkatan perang dengan cara menyalurkan bekas prajurit ke
bidang yang produktif.
e. Mendorong para pengusaha swasta ikut dalam pembangunan ekonomi
nasional dengan mengaktifkan kembali persatuan tenaga ekonomi (PTE)
f. Penggabungan perusahaan perindustrian dan perusahaan-perusahaan
penting : pusat perusahaan tembakau Indonesia. Gabungan Indonesia Daerah
Aceh (GASIDA) diaktifkan lagi.
(Selanjutnya akan diperdalam lagi pada kompetensi dasar 1.4 pada pembahasan berikutnya)
C. Kehidupan Sosial budaya
Kemerdekaan telah menghapuskan diskriminasi terhadap segenap warga
Negara. Pemerintah Indonesia tidak mengadakan perbedaan terhadap warga
Negara atas dasar suku, ras atau agama.
Pada masa penjajah kehidupan sosial budaya diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Belanda sebagai warga kelas satu
b. Bangsa timur asing (Arab, India, Cina) sebagai warga kelas dua
c. Pribumi sebagai warga kelas tiga
Namun kemerdekaan diskriminasi warga Negara, setiap warga Negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Di zaman penjajahan, dibidang
pendidikan juga ada diskriminasi yaitu perbedaan hak untuk memperoleh
pendidikan antara penjajah dan pribumi, antara bangsawan dan rakyat.
Setelah merdeka setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam
pendidikan.
Ki Hajar Dewantara selaku menteri pendidikan dan pengajaran menyampaikan instruksi yang berisi sebagai berikut :
a. Pengibaran bendera merah putih di setiap kantor pemerintahan
b. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan setiap upacara resmi
c. Penghentian pengibaran bendera Jepang (Hinomaru) dan lagu Kimigayo
d. Menghapus pelajaran bahasa Jepang
e. Wajib menyampaikan semangat kebangsaan kepada generasi penerus bangsa
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan mengalami perkembangan pesat
disebabkan kuatnya semangat nasional yang melampaui batas berjalan
serentak dengan perkembangan sastra Indonesia. Maka tampillah sastrawan
baru yang dipelopori oleh Chairil Anwar dan Idrus yang kemudian dikenal
sebagai angkatan '45. Disamping itu berkembang pula seni lukis, seni
drama, seni musik, dan film. Surat kabar juga tidak ketinggalan hingga
akhir tahun 1948 di Indonesia terdapat 124 surat kabar yang dijadikan
alat perjuangan.
D. Perjuangan Kembali ke Negara Kesatuan RI
Hasil persetujuan dan kesepakatan KMB yang berakhir pada tanggal 2
November 1949 adalah dibentuknya satu Negara federal di Indonesia yang
bernama RIS. RIS terdiri dari Negara-negara bagian, diantaranya Republik
Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara
Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timur, dan
satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yaitu Kalimantan Timur, Bangka,
belitung Riau, Jawa Tengah. Masing-masing Negara bagian mempunyai luas
daerah dan jumlah penduduk yang berbeda.
Dasar pembentukan Negara federal di Indonesia sangat lemah, tidak
didukung oleh satu ideologi yang kuat, dengan tujuan kenegaraan yang
tidak jelas, dan tanpa dukungan rakyat banyak. Dengan demikian
eksistensinya sangat tergantung pada kekuatan militer Belanda yang
terdiri dari Koninlijk Leger (KL) atau tentara kerajaan dan koninjik
Nederland Indish Leger (KNIL) atau tentara kerajaan Hindia Belanda.
RIS sebagai satu Negara yang baru diakui kedaulatannya harus menghadapi
rongrongan yang didukung oleh kekuatan militer, yang dilakukan oleh
golongan yang takut akan kehilangan hak-haknya apabila Belanda
meninggalkan Indonesia. Namun gerakan-gerakan perjuangan kembali ke
Negara kesatuan terjadi dimana-mana, diberbagai daerah timbul gerakan
rakyat yang menuntut kembali kenegara kesatuan RI. Kembali ke NKRI
dimungkinkan oleh pasal 43 dan 44 konstitusi RIS. Maka pada tanggal 8
Maret 1950 dengan persetujuan parlementer dan senat RIS. Dengan adanya
UU tersebut berturut-turut telah terjadi penggabungan Negara-negara
bagian kedalam RI di Yogyakarta sehingga sampai dengan 5 April 1950
hanya tinggal 3 negara bagian yaitu :
1. Negara RI
2. Negara Sumatera Timur (NST)
3. Negara Indonesia Timur (NIT)
Untuk itu pemerintah menganjurkan kepada pemerintah RIS agar melakukan
perundingan dengan NST dan NIT tentang pembentukan kembali Negara
kesatuan. Setelah pemerintah RIS dapat kuasa penuh dari pemerintah
antara kedua Negara untuk berunding dengan RI, maka pada 19 Mei 1950
tercapai persetujuan antara RIS yang isi pokoknya : kedua pemerinth
sepakat membentuk Negara kesatuan sebagai penjelmaan RI berdasarkan
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Selanjutnya pemerintah RIS dan RI menegaskan sebuah panitia untuk menyusun RUUD Negara kesatuan.
Setelah perjuangan yang tidak mengenal lelah. Akhirnya panitia gabungan
RIS dan RI berhasil menyelesaikan susunan rancangan UUD Negara kesatuan.
Dan pada tanggal 14 Agustus 1950 rancangan undang-undang dasar
diterima, baik oleh senat maupun parlemen RIS serta KNIP. Pada tanggal
15 Agustus 1950 Presiden Soekarno menandatangani rancangan undang-undang
dasar sementara (UUDS 1950).
Pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan resmi RIS dibubarkan dan dibentuk Negara Kesatuan Republik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar